Motif Pembunuhan Wanita di Rumah Ngaglik Surabaya Gegara Cekcok Gadai Emas
Ambulans pun datang mengevakuasi korban. Petugas medis yang mencurigai kematian korban tidak wajar, akhirnya menghubungi polisi.
Aris menyebut motif cekcok antara pelaku dan korban karena masalah gadai emas. Emas tersebut milik mereka berdua, kemudian korban meminta emas tersebut pindah nama menjadi nama korban semua.
"(Motif ) terkait surat gadai atas nama tersangka, korban minta dipindah atas nama tersangka, tetapi tidak berkenan karena tak mau membayar cicilan," ungkap Aris.
AN disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Permasalahan gadai emas menjadi motif pembunuhan wanita di rumah Ngaglik Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News