Suami Lukai Istri dengan Parang, Korban Alami Luka di Wajah Hingga Jari Putus
Dia ingin meminjam telepon seluler istrinya, tetapi tidak diberi. CH pun ikut emosi setelah istrinya emosi dan pulang.
"Banyak yang lukai hati saya. Tidak satu orang yang dia hubungi, saya kan mengajaknya baik, tidak menceraikan karena punya anak, tetapi istri sulit untuk diajak rukun kembali," ungkap CH.
CH mengaku cemburu dengan sikap istrinya sehingga setelah dari rumah mertua kembali ke rumah dan mengambil parang koleksi di rumah dan dia melukai istrinya.
CH nekat melukai bagian wajah agar terlihat jelek sehingga tidak laku nantinya. Namun, dia juga mengaku menyesal dengan kejadian itu, apalagi ada anaknya.
CH dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (mcr12/jpnn)
Korban KDRT di Blitar mengalami luka di wajah hingga jari tengah putus, begini kondisinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News