Tim Gabungan Temukan Peredaran Rokok Ilegal di kawasan Jembatan Suramadu
"Ada 13 karton rokok ilegal yang berhasil kami sita kala itu dan lokasinya di akses Jembatan Suramadu," katanya.
Hasbullah menjelaskan operasi gabungan memberantas peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Bangkalan pada tahun anggaran 2024 ini.
Tahun ini, Pemkab Bangkalan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp26 miliar lebih.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, DBHCHT yang diterima pemerintah kabupaten untuk mendanai lima program meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Jadi, pemberantasan barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu amanah yang kami lakukan sebagai bentuk realisasi dari dana bagi hasil cukai yang diterima Pemkab Bangkalan," kata Hasbullah. (antara/mcr12/jpnn)
Puluhan karton rokok ilegal ditemukan dalam operasi rutin di jalan akses menuju Jembatan Suramadu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News