Demi Modal Berjudi, Kakek di Malang Nekat Gadai Motor Tetangga, Sontoloyo
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:09 WIB
Selang enam jam setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetang diterjunkan untuk mencari keberadaan PN.
"Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap PN di rumahnya. Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka," jelasnya.
Sepeda motor milik SW digadaikan oleh PN seharga Rp3 juta, uang itu yang dijadikan sebagai modal berjudi oleh pelaku.
PN dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Lansia di Malang nekat menggadaikan motor milik tetangganya untuk modal bermain judi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News