Gerebek Sejoli di Indekos Surabaya, Polisi Temukan Berbagai Jenis Narkoba
Senin, 30 September 2024 – 11:36 WIB
Sejoli itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. (mcr12/jpnn)
Sejoli di Surabaya Digrebek polisi di sebuah indekos kawasan Pagesangan Utara dengan temuan berbagai barang bukti narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News