Kakek di Surabaya Kaget, Niat Tunggu Pelanggan Malah yang Datang Polisi, Alamak

Jumat, 20 September 2024 – 17:10 WIB
Kakek di Surabaya Kaget, Niat Tunggu Pelanggan Malah yang Datang Polisi, Alamak - JPNN.com Jatim
Kakek berinisial MH yang disergap polisi di rumahnya lantaran melakukan peredaran narkoba sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Barang haram itu kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai Rp100-200 ribu per poketnya.

"Terakhir kali membeli sabu-sabu dari M pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 sebanyak satu gram yang dikirim di kosan tersangka," jelasnya.

Sabu-sabu itu kemudian dipecah oleh MH hingga menjadi 16 poket. Namun, narkoba belum ada yang laku, dia dijemput polisi lebih dulu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 poket sabu-sabu dengan berat bervariatif per poketnya, empat buah sedotan runcing, satu bendel klip plastik kosong, ponsel, ATM dan dompet sebagai tempat menyimpan sabu.

MH dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Kakek di Surabaya disergap polisi di indekosnya setelah mengira yang datang pelanggan ternyata penangkapan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News