Pemilik Rental Atau PO Bus, Hati-Hati Bila Dititipi Paket Rokok, Siapa Tahu ...
Bier menjelaskan pemanfaatan angkutan bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal sedang marak.
Bea Cukai Gresik sebelumnya menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dari hasil operasi di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro. Modus operasinya, juga memanfaatkan angkutan bus.
"Kami mengimbau para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun memang sepi penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," ucap Bier.
Pelaku yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pemilik kendaraan atau agen perjalanan dijerat Pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Penyelundupan 320 ribu batang rokok polos atau tanpa pita cukai yang menggunakan bus antarlintas Sumatera (ALS) terbongkar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News