Pemilik Rental Atau PO Bus, Hati-Hati Bila Dititipi Paket Rokok, Siapa Tahu ...

Jumat, 30 Juli 2021 – 17:06 WIB
Pemilik Rental Atau PO Bus, Hati-Hati Bila Dititipi Paket Rokok, Siapa Tahu ... - JPNN.com Jatim
Rokok polos atau tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Gresik. (ANTARA/HO-Bea Cukai Gresik)

Bier menjelaskan pemanfaatan angkutan bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal sedang marak.

Bea Cukai Gresik sebelumnya menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dari hasil operasi di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro. Modus operasinya, juga memanfaatkan angkutan bus.

"Kami mengimbau para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun memang sepi penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," ucap Bier.

Pelaku yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pemilik kendaraan atau agen perjalanan dijerat Pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

 
Penyelundupan 320 ribu batang rokok polos atau tanpa pita cukai yang menggunakan bus antarlintas Sumatera (ALS) terbongkar.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News