Tak Kapok Dibui, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Edarkan Sabu-Sabu 4 Kali

Sabtu, 25 Mei 2024 – 15:03 WIB
Tak Kapok Dibui, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Edarkan Sabu-Sabu 4 Kali - JPNN.com Jatim
Residivis kasus narkoba kembali mengedarkan sabu-sabu di Surabaya sebanyak empat kali. Foto: Source for JPNN

"Tersangka menjual sabu-sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paket kecil-kecil untuk mendapatkan keuntungan," ucap Miftah.

M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Residivis narkoba kembali berulah dengan mengedarkan sabu-sabu di sebuah makam kawasan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News