Tak Kapok Dibui, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Edarkan Sabu-Sabu 4 Kali
Sabtu, 25 Mei 2024 – 15:03 WIB
"Tersangka menjual sabu-sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paket kecil-kecil untuk mendapatkan keuntungan," ucap Miftah.
M dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Residivis narkoba kembali berulah dengan mengedarkan sabu-sabu di sebuah makam kawasan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News