Kerap Acungkan Sajam di Jalanan, 4 Remaja di Pasuruan Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Mei 2024 – 19:55 WIB

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari penangkapan empat remaja yang terlibat gangster. Foto: Source for JPNN
"Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Empat remaja di Pasuruan kerap meresahkan warga dengan ulah mereka mengacungkan senjata tajam di jalanan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News