Malam-Malam Mengendap di Hutan, Pria di Malang Angkut Kayu Jati Curian
"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ada dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda. Identitas dua pelaku lain sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh berukuran besar dengan diameter lebih dari 60 centimeter dan tinggi pohon mencapai kurang lebih delapan meter.
Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas. Para pelaku tersebut dipastikan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," kata Taufik. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang tangkap pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi Desa Tambakrejo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News