Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba yang Diranjau di Depan Sekolahan

Senin, 29 April 2024 – 15:03 WIB
Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba yang Diranjau di Depan Sekolahan - JPNN.com Jatim
Barang bukti pengungkapan kasus narkoba yang diranjau di depan sekolah di Surabaya. Foto: Source for JPNN

LH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya Ungkap peredaran narkoba yang diranjau di depan sebuah sekolah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News