Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba yang Diranjau di Depan Sekolahan
Senin, 29 April 2024 – 15:03 WIB
LH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya Ungkap peredaran narkoba yang diranjau di depan sebuah sekolah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News