Bejat dan Nafsuan, Pemuda di Tuban Jadi Begal Payudara, 2 Wanita Jadi Korban
Jumat, 26 April 2024 – 20:22 WIB
Saat mengincar targetnya, AI mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi. Kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung melakukan aksi tak senonohnya tersebut.
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,” bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,”tuturnya. (mcr12/jpnn)
Pemuda di Tuban mengaku puas setelah melakukan pelecehan seksual menjadi begal payudara para wanita.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News