Polisi Ungkap Motif Suster Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Ternyata
Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
Peristiwa penganiayaan balita itu terjadi pada Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi membeberkan fakta terkait motif suster melakukan penganiayaan terhadap anak dari Selebgram Aghnia Punjabi di Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News