Polisi Tetapkan Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Danang menjelaskan terungkapnya kasus penganiayaan itu, saat orang tua korban mendapatkan laporan dari suster bahwa anaknya mengalami memar mata kiri dan kening bagian atas karena terjatuh.
“Dikirimkan foto, orang tua korban muncul kecurigaan, orang tua membuka CCTV suster dan korban berada melihat kejadian tanggal 28 Maret. Ada beberapa tindak kekerasan memukul, menjewer, menjiwit, dan menindih,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti.
IPS dikenakan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Danang. (mcr23/jpnn)
Suster penganiaya anak selebgram di Malang terancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News