Residivis & Ojol di Surabaya Berkomplotan Edarkan Narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 – 13:08 WIB
RA dan TGS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Seorang residivis dan ojek online di Surabaya berkomplotan mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News