Residivis & Ojol di Surabaya Berkomplotan Edarkan Narkoba

Rabu, 20 Maret 2024 – 13:08 WIB
Residivis & Ojol di Surabaya Berkomplotan Edarkan Narkoba - JPNN.com Jatim
Ilustrasi residivis dan ojol yang berkomplotan menjadi pengedar narkoba diborgol saat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

RA dan TGS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)

Seorang residivis dan ojek online di Surabaya berkomplotan mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News