Ditjen Gakkum KLHK Ungkap Peredaran 55 Kontainer Kayu Ilegal dari Kalimantan
Adapun tujuh kontainer lain yang berisi kayu olahan gergajian bandsaw dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.
“Sedang kami dalami, tetapi kami menduga tujuh kontainer itu juga menggunakan dokumen palsu,” ucapnya.
Pihaknya telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan peredaran kayu ilegal itu.
"Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," tuturnya.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyebut operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.
“Modusnya menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, dan lainnya,” kata dia.
Pihaknya menduga para pelaku illegal logging ini belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumberjo daya alam hutan Indonesia.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari para pemangku kepentingan, seperti KPK, Kejati Jatim, Polda Jatim, Dinas Kehutanan Jatim, dan pihak terkait lainnya atas pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya. (mcr12/jpnn)
Peredaran 55 kontainer kayu ilegal berbagai jenis dari Kalimantan Timur digagalkan Dirjen Gakkum KLHK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News