Menganggur, Pria di Surabaya Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang
Jumat, 15 Maret 2024 – 11:47 WIB
FS dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
FS memilih jalan pintas dengan berbuat terlarang untuk mendapatkan uang dengan cepat menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News