Tak Kapok, Pria Paruh Baya di Surabaya Kembali Curi Motor, Nih Tampangnya
Kamis, 07 Maret 2024 – 18:00 WIB
Dari lokasi penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor curian, helm, tiga kunci palsu, topi hitam, baju cokelat, dan celana pendek.
TB dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pria paruh baya di Surabaya nekat melakukan pencurian motor untuk kedua kalinya meski pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News