Hukuman Terlalu Ringan, JPU Banding Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

"Dalam hal ini kami berupaya dan berharap di Pengadilan Tinggi melihat pertimbangan kami bahwa itu merupakan pembunuhan berencana,” ucapnya.
Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023. Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.
Tri Suharno sempat berbincang dengan Glowoh di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama. Glowoh menagih uang penjualan batu akik pada korban sebesar Rp250 juta rupiah.
Namun, Tri Suharno menolak membayar utang penjualan batu akik tersebut. Glowoh yang gelap mata lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB.
Selang setengah jam, Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Ning pun tak luput dari aksi sadis Glowoh. (antara/mcr12/jpnn)
JPU melakukan banding vonis kepada terdakwa pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung karena dinilai tak sesuai dengan tuntutan maupun putusan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News