Patung Yesus & Bunda Maria di Gereja Bangkalan Raib Digasak Pencuri
Selasa, 20 Februari 2024 – 10:05 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan rilis tentang hasil penangkapan pelaku pencurian di Gereja Maria Immakulata Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal di Mapolres setempat, Senin (19/2). ANTARA/HO-Polres Bangkalan
Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kasus pencurian di Gereja Maria Immakulata itu murni kasus kriminal, dan tidak ada kaitannya dengan teror atas nama agama sebagaimana kabar yang berkembang di sebagian masyarakat Bangkalan. (antara/mcr12/jpnn)
Patung-patung dan barang berharga di Gereja Maria Immakulata Bangkalan raib digondol pencuri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News