Kepepet, Sales Alat Kesehatan di Surabaya Neket Edarkan Sabu-Sabu
Senin, 19 Februari 2024 – 13:08 WIB
DAS dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kepepet butuh uang, sales alat kesehatan di Surabaya nekat jadi pengedar narkoba sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News