5 Pesilat di Tulungagung Diringkus Buntut Tawuran Antarperguruan
Kapolres menyayangkan kejadian pengeroyokan tersebut, apalagi melibatkan anak-anak dan pelajar.
Menurutnya, kejadian itu bisa dicegah dengan keterlibatan semua unsur, termasuk organisasi, orang tua, dan pengajar di sekolah.
"Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau lembaga negara, tetapi semuanya harus bertanggung jawab," tuturnya.
Konflik yang terjadi antarwarga perguruan silat bisa mengakibatkan perpecahan. Maka dari itu, semua harus duduk bersama memecahkan permasalahan ini mulai dari sekarang.
Dia memastikan pemilu tidak akan terganggu dengan gesekan yang terjadi. Walakin, pihaknya akan tetap melakukan antisipasi, terutama di wilayah yang rawan dan wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.
"Kami pastikan Pemilu akan berjalan dengan aman," ucapnya.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Khusus untuk dua pelaku yang melakukan pencurian, dikenakan pasal tambahan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Para pesilat yang menjadi tersangka kasus kerusuhan dengan warga di Tulungagung juga melakukan pencurian barang milik korban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News