Selain Dilecehkan, Siswi SMP di Surabaya Juga Disetubuhi Kakak Kandung
Hendro mengatakan motif kakaknya melakukan itu karena terpengaruh minuman keras.
“Terpengaruh miras, dan terpancing (korban) menggunakan pakaian ketat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, ayah korban ME, mengaku khilaf telah melakukan pelecehan tersebut.
“Saya menyesal. Saya pegang payudaranya, posisi khilaf, maaf,” kata ME.
ME ternyata juga tidak mengetahui anak laki-lakinya menyetubuhi korban.
“Kakaknya (menyetubuhi korban) saya enggak tau. Pas tahu saya juga marah,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI 17/2016 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Berikut temuan fakta baru kasus pelecehan seksual siswi SMP yang dilakukan anggota keluarganya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News