Kasus Mutilasi Malang, Pelaku Buang dan Tanam Potongan Tubuh di Sungai
Sabtu, 06 Januari 2024 – 13:08 WIB
Menurutnya, sejauh ini tersangka telah mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi.
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian, kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tengkorak tersebut adalah dari korban," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan handphone milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/mcr12/jpnn)
Tukang pijat di Malang yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi kepada warga Surabaya tak hanya membuang jasad korban, tetapi menanamnya di pinggiran sungai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News