Pembunuh Sadis Petugas Kebersihan RSUD BDH di Gresik Terancam Dipenjara Seumur Hidup
jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik telah menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) bernama Aris Suprianto.
Dua pelaku itu ialah Irfan Suryadi (24) asal Sumatera dan Hengky Pratama (23) dari Cerme, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menerangkan motif kedua tersangka ialah ingin mencuri harta benda korban, yakni handphone dan sepeda motor merek Honda PCX.
“Itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Jadi, (aksinya) pada malam itu (28 November 2023) berada di rumah korban,” kata Panji saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (6/12).
Sayangnya, aksi pencurian itu diketahui oleh korban dan spontan meneriaki kedua tersangka dengan sebutan maling.
“Hal itu (teriakan maling) membuat tersangka takut dan pada saat yang sama membunuh korban,” ujar perwira melati dua tersebut.
Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pasal 365 Ayat 4 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan petugas kebersihan RSUD BDH yang ditemukan tewas dengan mulut tertancap pisau di Gresik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News