Berkat CCTV, Maling HP dan Motor di Bangkalan Tertangkap, Rasakan Akibatnya
Selasa, 28 November 2023 – 14:08 WIB

SU melakukan pencurian handphone dan motor lalu terekam CCTV hingga akhirnya tertangkap. Foto: Dok. Polres Bangkalan.
Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena menganggur dan tak punya uang.
"Pengakuan kepada petugas tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya," bebernya.
Tersangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Maling handphone dan motor di Bangkalan tertangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News