Lama Menganggur, Pria di Surabaya Pilih Jalan Pintas Jadi Pengedar Narkoba
Rabu, 01 November 2023 – 13:08 WIB
“Pelaku ini menganggur, sengaja menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.
Aksinya tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Semampir. Kini dia mendekam di Rutan Polrestabes Surabaya.
MD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial MD memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba akibat lama menganggur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News