Eks Kepala Cabang Perinus Jadi Tersangka Korupsi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Kepala Cabang perusahaan BUMN PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi oleh Kejari Tanjung Perak.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menjelaskan tersangka MH menjabat sebagai Kacab Perinus Surabaya pada 2018.
"Saat itu, tersangka membuat berita acara fiktif terkait jual beli ikan tenggiri steak dengan perusahaan swasta PT Ikan Laut Indonesia (ILI)," katanya, Kamis (12/10) petang.
Berdasarkan berita acara tersebut, MH pun mencairkan uang perusahaan total Rp567 juta seolah untuk pembelian ikan tenggiri steak sebanyak 10 ribu kilogram lebih ke PT ILI.
"Tersangka membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada. Jadi, pengadaannya itu fiktif. Akibatnya, PT Perinus Cabang Surabaya mengalami kerugian Rp567 juta," ujarnya.
Dalam perkara itu, MH merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Mantan Kepala Cabang Perinus Surabaya terseret kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan BUMN itu ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News