Nyawa IB Nyaris Melayang Jadi Korban Amuk Massa, Beruntung Polisi Datang
"Sudah ada beberapa TKP yang diakui, milik pamannya sendiri, kemudian dimiliki warga Lembung Paseser. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut pada tersangka," jelasnya.
Hasil dari penjualan barang curian itu, lanjut Bangkit, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.
"Hasil curiannya dijual, uangnya digunakan untuk biaya sewa hotel di daerah Surabaya dan bersenang-senang. Baru ketika uangnya sudah habis, dia pulang dan mencari mangsa baru," bebernya..
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Pemuda asal Bangkalan nyaris menjadi korban amuk massa akibat tepergok mencuri sepeda motor di Ponpes kawasan Tanjung Bumi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News