Kabel Gardu PLN Induk di Perak Raib, 2 Residivis Dicokok Polisi

Senin, 10 Juli 2023 – 15:00 WIB
Kabel Gardu PLN Induk di Perak Raib, 2 Residivis Dicokok Polisi - JPNN.com Jatim
Tersangka pencuri kabel milik PT PLN cabang Perak Surabaya ditangkap jajaran Satreskirm Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Dok. Polda Jatim

Akhirnya, kedua tersangka pencurian kabel PLN berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat sekat selokan, dan satu buah rekaman CCTV.

Diketahui, tersangka MS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada 2021 yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama satu tahun.

Adapun pelaku ZA juga seorang residivis dalam kasus yang sama pencurian pada 2021 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Rutan Sumenep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka terpaksa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (faz/jpnn)

Kedua warga Sampang, Madura, diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak di lokasi dan waktu berbeda. Berikut kasus lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News