Kabel Gardu PLN Induk di Perak Raib, 2 Residivis Dicokok Polisi
Akhirnya, kedua tersangka pencurian kabel PLN berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat sekat selokan, dan satu buah rekaman CCTV.
Diketahui, tersangka MS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada 2021 yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama satu tahun.
Adapun pelaku ZA juga seorang residivis dalam kasus yang sama pencurian pada 2021 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Rutan Sumenep.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka terpaksa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (faz/jpnn)
Kedua warga Sampang, Madura, diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak di lokasi dan waktu berbeda. Berikut kasus lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News