Pengakuan Pelaku Membunuh Angeline, Sakit Hati Lalu Kalap
Sabtu, 10 Juni 2023 – 13:35 WIB
“Sebagai guru musik dan mengenal cukup lama lima tahun. Hubungan asmara. Ada keyakinan berbeda antara korban dan pelaku,” ujarnya
Kasus ini, kata Pasma masuk dalam peristiwa pembunuhan berencana. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandas Pasma. (mcr23/jpnn)
Pengakuan guru les mahasisiw Ubaya, tega habisi nyawa Angeline karena sakit hati
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News