Sepandai-Pandai Kinan Sembunyi, Akhirnya Tertangkap Juga, Lihat Bentuknya
Selasa, 29 Juni 2021 – 19:15 WIB
Pelaku kemudian dibawa menuju Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kinan dijerat pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang buron asal Surabaya bernama Kinan (20) disergap polisi untuk mempertanggung jawabkan dugaan kasus penodongan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News