2 Pesilat Tulungagung Berulah, Mabuk & Keroyok Orang Berkaus Perguruan Silat Lain

Rabu, 10 Mei 2023 – 16:00 WIB
2 Pesilat Tulungagung Berulah, Mabuk & Keroyok Orang Berkaus Perguruan Silat Lain - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrator: dokumen JPNN.com

Dari informasi yang didapat, polisi lantas mendapati bahwa kedua pelaku penganiayaan berada di kediaman masing-masing.

Ketika mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengantongi beberapa barang bukti berupa kaus dan hasil visum et repertum (VeR).

Polisi juga mengamankan barang lain berupa sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatan mereka, dua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Keduanya diancam hukuman paling lama lima tahun penjara," ucap perwira balok dua itu.

Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi dinilai efektif mencegah bentrokan terjadi. (antara/faz/jpnn)

Kedua pesilat tersebut kini dibui di Mapolres Tulungagung guna mempertanggungjawabkan tingkah sok jagoan mereka.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News