2 Pesilat Tulungagung Berulah, Mabuk & Keroyok Orang Berkaus Perguruan Silat Lain
Dari informasi yang didapat, polisi lantas mendapati bahwa kedua pelaku penganiayaan berada di kediaman masing-masing.
Ketika mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengantongi beberapa barang bukti berupa kaus dan hasil visum et repertum (VeR).
Polisi juga mengamankan barang lain berupa sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatan mereka, dua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Keduanya diancam hukuman paling lama lima tahun penjara," ucap perwira balok dua itu.
Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi dinilai efektif mencegah bentrokan terjadi. (antara/faz/jpnn)
Kedua pesilat tersebut kini dibui di Mapolres Tulungagung guna mempertanggungjawabkan tingkah sok jagoan mereka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News