Jadi Tempat Peredaran dan Pesta Narkoba, Indekos di Margorejo Digerebek

Kamis, 04 Mei 2023 – 11:48 WIB
Jadi Tempat Peredaran dan Pesta Narkoba, Indekos di Margorejo Digerebek - JPNN.com Jatim
KB (tengah) menjadi pengedar sabu-sabu yang kerap mengonsumsi dan mengedarkannya di indekos. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

KB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria digerebek di indekosnya saat sedang mengonsumsi sabu-sabu. Tempat tersebut juga digunakan sebagai peredarannya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News