Jadi Tempat Peredaran dan Pesta Narkoba, Indekos di Margorejo Digerebek
Kamis, 04 Mei 2023 – 11:48 WIB
KB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pria digerebek di indekosnya saat sedang mengonsumsi sabu-sabu. Tempat tersebut juga digunakan sebagai peredarannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News