Bos Nine House Kitchen Alfresco Malang Diciduk, Kasus Penganiayaan?
Senin, 28 Juni 2021 – 19:21 WIB
Baik, JP, warga Sukun, Kota Malang, dan MI asal Wagir, Kabupaten Malang kini berstatus tersangka.
Polisi mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain, hasil visum korban, dua buah digital video recorder (DVR), dan sebuah payung.
Kedua tersangka dugaan kasus penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Bos Nine House Kitchen Alfresco Kota Malang berinisial JP (36) diciduk atas dugaa tindak penganiayaan terhadap pegawainya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News