Cekcok Saat Pesta Miras, Pengamen di Tulungagung Dianiaya Hingga Tewas

Jumat, 17 Februari 2023 – 20:37 WIB
Cekcok Saat Pesta Miras, Pengamen di Tulungagung Dianiaya Hingga Tewas - JPNN.com Jatim
MIM (tengah) pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pengamen meninggal dunia. Foto: Humas Polda Jatim.

MIM dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pengamen dianiaya hingga tewas karena menumpahkan minuman keras di tubuh temannya saat pesta miras.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News