Cekcok Saat Pesta Miras, Pengamen di Tulungagung Dianiaya Hingga Tewas
Jumat, 17 Februari 2023 – 20:37 WIB
MIM dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pengamen dianiaya hingga tewas karena menumpahkan minuman keras di tubuh temannya saat pesta miras.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News