Polisi Temukan Bendera Identik dengan Anarko dari Kericuhan Kantor Arema FC
Dalam kericuhan tersebut tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adam Risky (26) Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Cholid Aulia (22). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Kemudian dua orang bernama Ferry Kristianto (27) dn Fanda Hariyanto (34) dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Pengerusakan.
Ketujuh tersangka tersebut terancam hukuman enam tahun penjara. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Polisi Amankan Bendera Identik Anarko dari Kerusuhan di Kantor Arema FC
Polisi menemukan beberapa barang bukti dalam peristiwa kericuhan saat aksi Aremania di Kantor Arema FC berupa bendera identik dengan kelompok Anarko.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News