7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC
jatim.jpnn.com, MALANG - Proses hukum perusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari lalu terus bergulir. Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka dari 115 orang yang awalnya terjaring dalam perburuan pelaku.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum dalam gelar perkara sudah selesai.
Dia memerinci pascainsiden tersebut, pihaknya mengamankan 115 orang.
"Sebanyak 107 orang di antaranya kami amankan di sekitar TKP dan delapan lainnya kami amankan di lokasi kejadian. Saat ini, kami menetapkan tujuh tersangka," tuturnya.
Dia mengungkapkan ketujuh tersangka diduga melanggar sejumlah pasal KUHP.
Lima di antaranya diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pengrusakan.
Mereka merupakan warga Kecamatan Dampit, yakni AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).
Adapun dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana, yaitu CA (22) warga Pakis dan FH (34) asal Pujon.
Polresta Malang Kota tetapkan tujuh tersangka kerusuhan dan pengrusakan Kantor Arema FC beberapa hari lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News