Menyamar Jadi Petugas PLN, Warga Sidoarjo Colong Kabel di Malang
Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, tetapi akhirnya ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pelaku pencurian.
Kabel tembaga itu berfungsi menghantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
"Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," ujar Taufik.
Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/faz/jpnn)
Tersangka pencurian kabel PLN di Malang tersebut sempat melarikan diri sebelum tertangkap pada Senin (2/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News