Komplotan Pencuri Spesialis Perumahan Elit di Surabaya Diringkus, Nih Tampangnya
Seusai mengambil hasil curian, sepeda yang dicuri dibawa menuju penadah untuk dijual.
Mirzal menambahkan pihaknya berkomitmen memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab, potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tuturnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
"Untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," kata Mirzal. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri dan penadah kawasan perumahan elit di Surabaya tertangkap. Berikut tampangnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News