2 Pria di Jember Jadi Begal Dadakan, Korbannya Rekan Bisnis Sendiri, Alamak
Selasa, 25 Oktober 2022 – 18:05 WIB
Beruntung, korban masih bisa diselamatkan meski mengalami luka di tangan dan wajahnya.
"Seusai membacok korban, Alex membawa kabur mobil pikap dan uang senilai Rp 4 juta, sedangkan pelaku Farjan kabur menggunakan motor yang dikendarainya," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dika. (mcr12/jpnn)
Dua pria di Jember melakukan pembegalan merampas mobil milik rekan bisnisnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News