Diperiksa 12 Jam, 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dicecar 165 Pertanyaan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam pada Selasa (11/10).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pemeriksaan kedua tersangka tersebut pada hari ini dinyatakan cukup.
"Namun demikian, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan selama 12 jam diperiksa Abdul Haris dicecar 123 pertanyaan, sementara Suko Sutrisno 42 pertanyaan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab pada pekan depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan pencocokan barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, kedua orang dari internal Arema FC tersebut ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober lalu.
Ketua Panpel Arema Abdul Haris ditersangkakan lantaran diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Adapun Security Officer Suko Sutrisno menjadi tersangka karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion pada saat terjadi insiden. (mcr23/jpnn)
Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno diperiksa penyidik selama 12 jam di Mapolda Jatim.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News