Jadi Sarang Kejahatan, Indekos di Simorejo Timur Diobok-Obok Polisi, Lihat

Kamis, 08 September 2022 – 18:52 WIB
Jadi Sarang Kejahatan, Indekos di Simorejo Timur Diobok-Obok Polisi, Lihat - JPNN.com Jatim
Pengedar narkoba yang digerebek di indekos kawasan Simorejo Timur, Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Dia membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial KOP (DPO) dengan sistem ranjau di pinggir jalan daerah Aloha, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Dia mengaku jika barang bukti itu diambil setelah itu dipecah-pecah dan untuk diedarkan lagi supaya dapat keuntungan," jelasnya.

AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Indekos di Jalan Simorejo Timur Surabaya diobok-obok polisi lantaran disinyalir sebagai tempat peredaran sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News