Jadi Sarang Kejahatan, Indekos di Simorejo Timur Diobok-Obok Polisi, Lihat
Kamis, 08 September 2022 – 18:52 WIB
![Jadi Sarang Kejahatan, Indekos di Simorejo Timur Diobok-Obok Polisi, Lihat - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/08/pengedar-narkoba-yang-digerebek-di-indekos-kawasan-simorejo-ywxj.jpg)
Pengedar narkoba yang digerebek di indekos kawasan Simorejo Timur, Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
Dia membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial KOP (DPO) dengan sistem ranjau di pinggir jalan daerah Aloha, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca Juga:
"Dia mengaku jika barang bukti itu diambil setelah itu dipecah-pecah dan untuk diedarkan lagi supaya dapat keuntungan," jelasnya.
AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Indekos di Jalan Simorejo Timur Surabaya diobok-obok polisi lantaran disinyalir sebagai tempat peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News