Omzet Harian Bisa Ratusan Ribu, Pemilik Warung di Madiun Diciduk, Lihat Salahnya

Selasa, 23 Agustus 2022 – 05:18 WIB
Omzet Harian Bisa Ratusan Ribu, Pemilik Warung di Madiun Diciduk, Lihat Salahnya - JPNN.com Jatim
Jajaran Polres Madiun menunjukkan barang bukti judi togel yang disita dari tersangka saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (22/8/2022). (ANTARA/Louis Rika)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp216 ribu.

Tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)

Seorang pemilik warung di Madiun terpaksa berurusan dengan polisi setelah usahanya membuat masyarakat sekitar resah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News