Omzet Harian Bisa Ratusan Ribu, Pemilik Warung di Madiun Diciduk, Lihat Salahnya
Selasa, 23 Agustus 2022 – 05:18 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp216 ribu.
Tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Seorang pemilik warung di Madiun terpaksa berurusan dengan polisi setelah usahanya membuat masyarakat sekitar resah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News