Warungnya Jadi Tempat Transaksi, SNT Terancam Lama Dibui
Senin, 22 Agustus 2022 – 23:50 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp216 ribu.
Tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/faz/jpnn)
Aksi kejahatan seorang pemilik warung di Kabupaten Madiun terungkap. Sekarang, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News