Pria Paruh Baya Sontoloyo, Cabuli Gadis di Musala, Nih Tampangnya

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 09:00 WIB
Pria Paruh Baya Sontoloyo, Cabuli Gadis di Musala, Nih Tampangnya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pria paruh baya yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini pelaku baru ditangkap pada Kamis 7 Juli 2022. Polisi baru bisa menangkapnya lantaran saat dilaporkan pada Februari 2020 barang buktinya hilang.

"Kami membuat berita acara pencarian barang bukti dan memeriksa sebanyak empat saksi hingga akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka, lalu menangkapnya," jelasnya.

AS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi undang-undang.

"Ancaman yang diberikan kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)

Perbuatan pria paruh baya berinisial AS asal Kedurus Surabaya sungguh sontoloyo, dia mencabuli seorang anak di bawah umur di sebuah musala.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News