Pria Paruh Baya Sontoloyo, Cabuli Gadis di Musala, Nih Tampangnya
![Pria Paruh Baya Sontoloyo, Cabuli Gadis di Musala, Nih Tampangnya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
Dalam kasus ini pelaku baru ditangkap pada Kamis 7 Juli 2022. Polisi baru bisa menangkapnya lantaran saat dilaporkan pada Februari 2020 barang buktinya hilang.
"Kami membuat berita acara pencarian barang bukti dan memeriksa sebanyak empat saksi hingga akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka, lalu menangkapnya," jelasnya.
AS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi undang-undang.
"Ancaman yang diberikan kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Perbuatan pria paruh baya berinisial AS asal Kedurus Surabaya sungguh sontoloyo, dia mencabuli seorang anak di bawah umur di sebuah musala.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News