Modus Baru, Wadah Plastik Cotton Bud Digunakan Membungkus Narkoba, Alamak

Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:41 WIB
Modus Baru, Wadah Plastik Cotton Bud Digunakan Membungkus Narkoba, Alamak - JPNN.com Jatim
Wadah cotton bud yang digunakan pengedar narkoba di Surabaya membungkus sabu-sabu, ganja, dan pil dobel L ketika mengedarkannya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Agar peredaran narkoba tersebut tidak terendus polisi, TK mendapatkan fasilitas mengedarkan dan mengambil ranjauan barang haram tersebut. IH mendapatkan uang dan bebas menggunakan sabu-sabu.

"TK mendapat fasilitas rumah dan kendaraan, sedangkan IH mendapatkan bayaran per minggunya," katanya.

Terakhir kali, mereka berdua diminta mengambil 50 gram sabu-sabu di Jalan Kenjeran bertemu dengan pengirimnya langsung.

"Setelah mendapatkan sabu-sabu kedua pelaku diecer dengan kemasan satu gram," jelasnya.

Kedua pelaku memiliki trik dan skema dalam mengedarkan narkoba tersebut. Mereka melayani pembelian paling kecil satu gram.

"Kalau sudah dibagi, narkoba dibungkus ke dalam wadah bekas cotton bud," tuturnya.

Kini TK dan IH mendekam di Rutan Polrestabes Surabaya.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mereka menggunakan modus baru membungkus narkoba dalam bungkus cotton bud.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News