Perhutani & Polres Batu Tangkap Pelaku Illegal Logging, Mobil Petugas Sempat Ditabrak
Rabu, 03 Agustus 2022 – 17:41 WIB

Pelaku pembalakan liar di Hutan Kesambon ditangkap dan ditahan di Polres Batu. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
"Pasal yang digunakan, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 83 Ayat 1 dan 87 Ayat 1 Huruf C UU 13/2013 tentang Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun dengan kerugian 7,5 juta bagi Perhutani," katanya. (mcr26/jpnn)
Kedua tersangka pelaku ilegal logging di Batu sempat berusaha kabur ketika dipergoki.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News