Perhutani & Polres Batu Tangkap Pelaku Illegal Logging, Mobil Petugas Sempat Ditabrak

Rabu, 03 Agustus 2022 – 17:41 WIB
Perhutani & Polres Batu Tangkap Pelaku Illegal Logging, Mobil Petugas Sempat Ditabrak - JPNN.com Jatim
Pelaku pembalakan liar di Hutan Kesambon ditangkap dan ditahan di Polres Batu. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

"Pasal yang digunakan, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 83 Ayat 1 dan 87 Ayat 1 Huruf C UU 13/2013 tentang Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun dengan kerugian 7,5 juta bagi Perhutani," katanya. (mcr26/jpnn)

Kedua tersangka pelaku ilegal logging di Batu sempat berusaha kabur ketika dipergoki.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News