Berjualan Dini Hari, Hayyin Malah Dibekuk Polisi, Loh, Ada Masalah Apa?
Jumat, 04 Juni 2021 – 17:06 WIB
Aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.650.000, serta sedotan yang telah dimodifikasi sebagai serok dan empat klip kosong.
Tersangka Hayyin diketahui mendapat barang haram tersebut berasal dari ARM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang masih buron," kata Hari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (mcr12/mcr13/jpnn)
Hayyin (37) warga Surabaya kedapatan polisi menjual narkoba jenis sabu-sabu .
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News