Mak-Mak di Surabaya Jangan Tiru Perbuatan Mbak IS, Kalau Tak Mau Begini
Senin, 25 Juli 2022 – 21:21 WIB

Mbak IS ditangkap polisi lantaran perbuatannya melanggar hukum menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
“Sudah dua kali, yang pertama lima gram dan sudah laku semua. Yang kedua kalinya belum dijual karena kami gagalkan,” ucap Daniel.
IS dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perbuatan Mbak IS tidak untuk ditiru para mak-mak di Surabaya karena akan berujung penyesalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News