Mak-Mak di Surabaya Jangan Tiru Perbuatan Mbak IS, Kalau Tak Mau Begini

Senin, 25 Juli 2022 – 21:21 WIB
Mak-Mak di Surabaya Jangan Tiru Perbuatan Mbak IS, Kalau Tak Mau Begini - JPNN.com Jatim
Mbak IS ditangkap polisi lantaran perbuatannya melanggar hukum menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

“Sudah dua kali, yang pertama lima gram dan sudah laku semua. Yang kedua kalinya belum dijual karena kami gagalkan,” ucap Daniel. 

IS dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Perbuatan Mbak IS tidak untuk ditiru para mak-mak di Surabaya karena akan berujung penyesalan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News